Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD-1945
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan limpahan rahmat, anugerah, dan kekuatan kepada penyusun sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Namun, berkat kesungguhan dan kerja keras penyusun dan dorongan dari berbagai pihak, maka makalah ini dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. Makalah ini berjudul tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Di dalam makalah ini berisi pembahasan mengenai makna yang terkandung di dalam Pasal 30 UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Penyusun telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya, tetapi kekurangan dan kesalahan itu pasti ada dan memang benar kata orang bijak bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna, yang sempurna adalah kesempurnaan itu sendiri. Atas dasar kenyataan tersebut, saran, dan kritik yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik sangat diharapkan dan diterima penyusun dengan tangan terbuka. Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat dan menambah pengetahuan dan dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Jakarta, 01 April 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang di deritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum di dapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri. Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hakdan kewajibannya sebagai warga negara atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan didalam jiwa mereka. Oleh karena itu disusunlah makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penulisan makalah ini juga agar pembaca dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang diatur dalam Pasal 30 UUD 1945.
1.2 Maksud dan Tujuan
- Maksud
- Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan Negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penjelasan Makna Yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Setiap Warga
Negara.
Makna yang terkandung, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara". Dan "Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dalam undang-undang". Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat ikut serta warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dalam undang-undang.
Berikut ini adalah Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 Pasal 30:
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat dinyatakankan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas Pertahanan Negara (Hanneg) dan Keamanan Negara (Kamneg) itulah yang setidaknya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya suatu sistem yang baik dan benar. Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri. Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem “Pertahanan Negara” dan “Keamanan Negara”. Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Pertahanan Negara. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang “Keamanan Negara” guna merangkai “Keamanan Negara” dalam satu sistem dengan “Hannneg” (kata “dan” antara “han” dan “kam” untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Tetapi dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi “pertahanan Negara” dan “keamanan Negara”. Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja “sishankamrata”. Bila penyebutan pertahanan negara (Hanneg) dan keamanan negara (Kamneg) dipilih sebagai per-istilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, “Pada masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)”, suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu “ditemani” UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang sebagai berikut yaitu:
- Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan negara;
- Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda;
- Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan, diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
"Pada saat melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945". Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
2.2 Beberapa Dasar Hukum Dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang No.1 tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan Pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti:
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri,
- Belajar dengan mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan.
- Mengikuti kegiatan seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Berikut ini beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara:
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Perbatasan wilayah dan pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis dan referendum pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas Negara.
- Ilegal loging dan pengerusakan lingkungan.
2.3 Tujuan Pendidikan Nasional
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di republik ini? UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.” Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.”
2.4 Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara:
1. Cinta Tanah Air.
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional?
Pendidilan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat. Tujuan Pendidikan Nasional
adalah merupakan pilar tegaknya bangsa; Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
2. Jelaskan Pengertian Bela Negara Dalam Kontek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara?
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara atau dalam arti lain Bela negara adalah suatu filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah-kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
3. Jelaskan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan Diberikan di Perguruan Tinggi?
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dengan Negara, serta sebagai dasar tolak ukur seorang mahasiswa/mahasiswi untuk menyingkapi tantangan yang bersifat “ Global “, dalam dunia, serta mempertajam dan menanamkan rasa kecintaan akan negara tersebut. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTIno.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal 3).
4. Jelaskan Kopetensi yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan?
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
5. Jelaskan Pengertian Pendidikan Kewiraan?
Pendidikan Kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan, mengembangkan
dasar rasa cinta dan bangga akan negara, dan berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam negara tersebut serta adanya usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Merupakan hak dan kewajiban tiap warga negara dalam membela pertahanan dan keamanan negara Indonesia ini melalui sistem keamanan yaitu TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan partisipasi rakyat Indonesia sebagai kekuatan pendukung, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi TNI pada Pertahanan dan POLRI pada keamanan, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta", dan tiap warga negara mau tidak mau harus wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, dan dengan adanya hak dan kewajiban yang sama kepada setiap warga negara diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam usaha membela negara tanpa harus ada komando dan perintah.
3.2 Saran
Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. Sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan, serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.
SUMBER:
Komentar
Posting Komentar