Kesimpulan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari suatu perusahaan

A. Proses Keselamatan kerja di PT. Indofood Manufacturing


1. Pola Sistem Manajemen K3 yang diterapkan :
  • Planning
Menyusun kebijakan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan. Menentukan tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Menyusun program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

  • Organizing
Dibentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang telah dibentuk sejak tanggal tahun 2000 dengan susunan panitia yang terlampir. Struktur organisasi P2K3 yang berfungsi menjalankan sistem manajemen ini sekaligus mengawasinya telah melakukan tanggung jawabnya sesuai dengan tugas yang telah diberikan pada masing-masing orang.
  • Actuating
Untuk memenuhi tujuan dan sasaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka dalam penerapan SMK3 meliputi berbagai aspek penting dalam pelaksanaannya.
  • Controling
Pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) 
  • Evaluating
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi keseluruh area perusahaan, dimana inspeksi ini difokuskan pada penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.

2. Tujuan dan Manfaat Penerapan K3 :
  • Tujuan :
Tujuan penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja pada perusahaan PT.Indofood Manufacturing Co.Ltd adalah “untuk pencapaian  zero accident”.
  • Manfaat :
  1. Menurunnya angka kecelakaan kerja pada perusahaan
  2. Meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan.
  3. Dapat meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengakibatkan  kecelakaan kerja.
  4. Agar segera dilakukan tindakan perbaikan jika pada saat inspeksi K3 ditemukan adanya potensi bahaya kecelakaan kerja.


B. Proses Keselamatan Kerja di PT. Indo Kordsa Tbk

           Di PT. Indo Kordsa Tbk. sendiri masalah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercantum pada Perjanjian Kerja Bersama X tahun 2016 – 2017 yang terlampir pada BAB VIII Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pasal 29 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang berisi :
  1. Kedua belah pihak bersedia untuk mentaati ketentuan dan Undang-undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja berikut dengan perubahannya dan Undang-undang lain yang terkait beserta dengan peraturan pelaksanaannya.
  2. Untuk maksud dan tujuan tersebut Perusahaan menyediakan sarana dan kelembagaan sebagai berikut :
  • Klinik.
  • Lembaga P2K3LH. (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Hidup) beserta Tim Pelaksana.
  • Pakaian kerja sesuai dengan sifat dan jenis pekerjaan di Perusahaan, minimum dua stel setiap tahunnya dan di bagikan selambat-lambatnya akhir bulan Agustus.
  • Perlengkapan kerja dan alat pelindung diri/pengaman untuk para Pekerja dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
3. Bagi Pekerja yang telah menerima pakaian kerja, dan alat pelindung kerja, tetapi menolak untuk memakai/tidak mematuhi perintah tersebut, kepada yang bersangkutan dapat dikenakan teguran/peringatan.

Kesimpulan : 

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Istiadat Jawa Tengah

Tugas Softskill Metologi Penelitian Penulisan Ilmiah